Sejak pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) 2001, pemerintah
pusat secara keseluruhan telah menggelontorkan Rp. 40,5 triliun untuk Papua dan
Papua Barat. Dana ini terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, untuk
empat tahun terakhir yaitu Rp. 4,51 triliun (2011), Rp. 5,476 triliun (2012),
Rp. 6,222 triliun (2013) dan Rp. 6,824 triliun (2014).
pusat secara keseluruhan telah menggelontorkan Rp. 40,5 triliun untuk Papua dan
Papua Barat. Dana ini terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, untuk
empat tahun terakhir yaitu Rp. 4,51 triliun (2011), Rp. 5,476 triliun (2012),
Rp. 6,222 triliun (2013) dan Rp. 6,824 triliun (2014).
Dari alokasi Dana Otsus tahun 2014 tersebut sebesar Rp.
4,777 triliun diberikan kepada Provinsi Papua dan Rp. 2,047 triliun diberikan
kepada Provinsi Papua Barat. Pada tahun 2014 ini pula, pemerintah pusat
memberikan dana tambahan infrastruktur
dalam rangka Otonomi Khusus sebesar Rp 2 triliun untuk Provinsi Papua
dan 500 milyar untuk Provinsi Papua Barat.
4,777 triliun diberikan kepada Provinsi Papua dan Rp. 2,047 triliun diberikan
kepada Provinsi Papua Barat. Pada tahun 2014 ini pula, pemerintah pusat
memberikan dana tambahan infrastruktur
dalam rangka Otonomi Khusus sebesar Rp 2 triliun untuk Provinsi Papua
dan 500 milyar untuk Provinsi Papua Barat.
Aleg DPRD Papua dari PKS, Maddu Mallu, SE, MBA menyatakan,
“Sebenarnya dengan begitu besarnya alokasi dana otonomi khusus yang diperoleh
ini, seharusnya Papua sudah bisa mengejar ketertinggalan dari provinsi-provinsi
lainnya di Indonesia.”
“Sebenarnya dengan begitu besarnya alokasi dana otonomi khusus yang diperoleh
ini, seharusnya Papua sudah bisa mengejar ketertinggalan dari provinsi-provinsi
lainnya di Indonesia.”
Menurut Maddu Mallu, “Benar bahwa kemajuan yang sangat
pesat telah diraih untuk kabupaten/ kota yang berada di daerah-daerah pesisir. Tetapi
kita masih menyaksikan ketimpangan pembangunan itu terutama di daerah pedalaman
atau pegunungan. Mereka masih sangat terisolir.”
pesat telah diraih untuk kabupaten/ kota yang berada di daerah-daerah pesisir. Tetapi
kita masih menyaksikan ketimpangan pembangunan itu terutama di daerah pedalaman
atau pegunungan. Mereka masih sangat terisolir.”
Sejak dilantiknya gubernur baru di Papua yang merupakan
usungan koalisi PKS dengan beberapa partai lain, terlihat keinginan yang kuat
dari Pemerintah Papua untuk menyelesaikan permasalahan ketertinggalan Papua
secara bertahap. Hal ini dapat dilihat dari sejumlah peraturan daerah yang
dikeluarkan, seperti Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 25 Tahun 2013
tentang Pembagian Dana Otsus untuk kabupaten/ kota dan provinsi, yang akan mengalokasikan
80% dana otonomi khusus untuk kabupaten/ kota, dan sisanya 20% yang akan dikelola sendiri oleh pemerintahan provinsi.
usungan koalisi PKS dengan beberapa partai lain, terlihat keinginan yang kuat
dari Pemerintah Papua untuk menyelesaikan permasalahan ketertinggalan Papua
secara bertahap. Hal ini dapat dilihat dari sejumlah peraturan daerah yang
dikeluarkan, seperti Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 25 Tahun 2013
tentang Pembagian Dana Otsus untuk kabupaten/ kota dan provinsi, yang akan mengalokasikan
80% dana otonomi khusus untuk kabupaten/ kota, dan sisanya 20% yang akan dikelola sendiri oleh pemerintahan provinsi.
Berdasarkan Perdasus tersebut, alokasi dana otonomi
khusus yang akan diserahkan kepada keseluruhan pemerintahan kabupaten/ kota di
Papua mencapai Rp. 3,8 triliun, sedangkan pemerintahan provinsi akan mengelola sisanya
sekitar Rp. 900 milyar.
khusus yang akan diserahkan kepada keseluruhan pemerintahan kabupaten/ kota di
Papua mencapai Rp. 3,8 triliun, sedangkan pemerintahan provinsi akan mengelola sisanya
sekitar Rp. 900 milyar.
Maddu Mallu menambahkan, “Menjadi tanggung jawab kita
bersama untuk mendorong agar penggunaan dana yang demikian besar bisa tepat
sasaran. Kita mendorong seluruh pemerintahan kabupaten/ kota dan juga provinsi
untuk bisa mengalokasi dana ini sesuai perdasus 25 tahun 2013 yaitu minimal 30%
untuk pendidikan, 25% untuk kesehatan, 25% untuk ekonomi kerakyatan, dan 20%
untuk infrastruktur.”
bersama untuk mendorong agar penggunaan dana yang demikian besar bisa tepat
sasaran. Kita mendorong seluruh pemerintahan kabupaten/ kota dan juga provinsi
untuk bisa mengalokasi dana ini sesuai perdasus 25 tahun 2013 yaitu minimal 30%
untuk pendidikan, 25% untuk kesehatan, 25% untuk ekonomi kerakyatan, dan 20%
untuk infrastruktur.”