PALU (20/1) –
Sebagian anggota Komisi A DPRD Kota Palu meminta agar posisi Ketua
Komisi dikosongkan pasca meninggalnya Ketua Muhammad Ali Lamu. Usulan
tersebut disepakati guna mengingat jasa almarhum saat menjabat sebagai
anggota DPRD Kota Palu selama tiga periode.
Demikian kata
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Palu, Bey Arifin kepada pewarta di Palu,
Senin (19/1). Bey melanjutkan sebagian anggota mengusulkan untuk proses
pembuatan kebijakan, posisi Wakil Ketua Komisi yang akan difungsikan.
“Sebagian teman-teman komisi menginginkan agar posisi ketua
dikosongkan, sebagai ungkapan belasungkawa mengingat kebaikan dan
jasa-jasa beliau di DPRD. Banyak teman kita yang di komisi merasa sangat
kehilangan,” ujar Bey.
Menurutnya, jika pergantian Ketua Komisi langsung dilakukan, maka
terkesan melupakan kebaikan serta jasa dari Almarhum Muhammad Ali Lamu
yang juga merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Tapi ada juga teman yang mengatakan, penetapan posisi ketua menunggu 40 hari kepergian almarhum,” tambah Bey.
Namun, kata Bey, keputusan Komisi A akan tetap mengacu pada Tata Tertib
DPRD Kota Palu terkait Pergantian Antar Waktu (PAW). Dalam Tatib
disebutkan pergantian posisi anggota di komisi dilakukan 2,6 tahun
sekali.
“Kami ingin berembuk dulu terkait apa yang akan
dilakukan kedepan, tentunya mengacu pada Tatib DPRD serta kesepakatan 10
anggota komisi yang tersisa,” jelas Bey.
Sebelum meninggal
dunia, Muhammad Ali Lamu terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Komisi A
DPRD Kota Palu. Bernadeth Salata dari Partai Gerindra sebagai Wakil
Ketua dan Bey Arifin dari Partai Hanura sebagai Sekretaris