Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2014-2019 akan banyak menghadirkan hal baru. Diantaranya menyelenggarakan sidang tahunan yang akan mendengarkan laporan pertanggungjawaban semua lembaga tinggi negara.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengemukakan hal itu saat diskusi dengan wartawan di Jakarta, Jumat (6/3). “Sidang tahunan diselenggarakan karena amanat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014,” ujarnya.
Menurut Hidayat, selama ini yang memberikan laporan pertanggungjawaban hanya Presiden. Sementara rakyat juga ingin tahu apa yang dikerjakan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya. Dalam negara demokrasi rakyat perlu mendengar secara langsung progress report dari lembaga-lembaga negara.
“Nah dalam momen Sidang Tahunan MPR itulah rakyat bisa mendengar dan mengetahui progress report dari lembaga-lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), juga Mahkamah Agung (MA). Progress report akan memaparkan sejauh mana lembaga-lembaga negara yang disebut dalam UUD NRI Tahun 1945 itu melaksanakan kinerjanya,” terang Hidayat.
Sidang tahunan, lanjut Hidayat, tidak dimaksudkan untuk menilai kinerja lembaga-lembaga negara tersebut oleh parlemen. Tetapi lebih pada sebuah upaya agar rakyat mengetahui kinerja lembaga negara.
“Jadi dewan hanya mendengarkan. Tidak ada interupsi. Bahwa hasil progress report itu akan direspon atau ditindaklanjuti di DPR, silakan. Tetapi tidak dalam forum itu,” paparnya.
Hal baru lainnya adalah kemungkinan adanya amandemen UUD NRI 1945. Karena sejak amandemen terakhir tahun 2002 demikian banyak dinamika yang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kurun 13 tahun itu banyak hal-hal yang perlu disikapi. Karenanya perlu dilakukan amandemen.
Salah satunya adalah terkait dengan kepentingan untuk menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Banyak yang menganggap GBHN perlu dihadirkan kembali sebagai guidance arah pembangunan nasional agar tidak setiap ganti pemerintahan ganti pula model pembangunannya.
Untuk menghidupkan kembali GBHN tersebut perlu dilakukan amandemen, karena amandemen sebelumnya mencabut atau menghilangkan GBHN tersebut dari UUD NRI 1945.