Pemerintah pusat hendaknya memberikan bagi hasil pajak eksor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit kepada pemerintah daerah sesuai dengan aspirasi pemerintah dan rakyat Kota Dumai, Riau.
Wakil
Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengemukakan hal itu saat meninjau
pelabuhan milik Pelindo I di Dumai bersama Anggota Komisi IX DPR Chairul
Anwar, dan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Dumai, Muhammad
Ikhsan dan Yanti Komala Sari. Peninjauan dilakukan di sela-sela
kunjungan kerja Hidayat di Kota Dumai dalam rangka Sosialisasi 4 Pilar
MPR RI, Minggu (6/9).
“Wajar jika Dumai mendapat bagian dari
pajak ekspor CPO, karena ekspor CPO terbesar dilakukan dari Pelabuhan
Dumai,” terang Hidayat.
Menurut Hidayat, pembagian itu merupakan
bagian dari pelaksanaan sila kelima dari Pancasila, yakni keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Apalagi, infrastruktur jalan di
Dumai, khususnya dan Provinsi Riau pada umumnya banyak yang rusak akibat
dipakai untuk mengangkut produk CPO dan turunannya.
“Jadi kalau Dumai mendapat bagian dari pajak ekspor CPO ini baru adil,” imbuh dia.
Sebelumnya,
Muhammad Ikhsan menyampaikan aspirasi warga Dumai, yang menginginkan
pembagian hasil pajak ekspor CPO. Menurut dia, sangat wajar jika
Pemerintah Daerah Dumai menerima sebesar 20 persen pajak ekspor itu.
Selama ini ekspor CPO dikenakan pajak sebesar US$50 per ton.
Ikhsan
menyampaikan, sekitar 50 persen dari total ekspor CPO Indonesia yang
sebesar 21,76 juta ton pada tahun 2014 dilakukan dari pelabuhan Dumai.
Dan hingga kini, Dumai belum mendapatkan apa-apa dari hasil ekspor CPO
itu. Padahal infrastruktur jalan di Dumai rusak, dan udara Dumai acap
tercemar akibat kabut asap dari kebakaran lahan. (pks.id)