Fraksi PKS di DPR RI sepakat terhadap hasil akhir revisi Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang telah disepakati antara Komisi II DPR RI dengan Pemerintah.
“Hasil revisi UU Pilkada merupakan has pembahasan bersama (Komisi II DPR RI dengan pemerintah) termasuk didalamnya ada Fraksi PKS sehingga hampir semua ide dan usulan kami terpenuhi,” kata Ketua F-PKS di DPR RI Jazuli Juwaini di Jakarta, Minggu.
Dia mengatakan sebenarnya F-PKS menginginkan syarat calon kepala daerah adalah S1 atau sarjana. Hal itu menurut dia agar kepemimpinan di daerah yang dihasilkan dari proses pilkada bisa lebih baik.
“Namun karena banyak yang menginginkan (syarat pendidikan kepala daera) SMU saja, ya sudah F-PKS akhirnya memahami,” ujarnya.
Jazuli yang juga anggota Komisi II DPR RI itu menjelaskan poin yang sudah disepakati Komisi II melalui Panitia Kerja Revisi UU Pilkada bersama pemerintah.
Pertama, calon kepala daerah dipilih berpasangan dengan satu wakil, kedua penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada.
Ketiga menurut dia, sengketa pilkada diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi sampai terbentuknya lembaga dan harus terbentuk sebelum pilkada serentak 2027.
“Keempat tidak ada ambang batas minimal kemenangan sehingga siapa pun yang mendapat perolehan suara terbanyak maka dia pemenangannya. Hal ini dengan alasan efisiensi,” katanya.
Kelima menurut Jazuli terkait jadwal Pilkada dilaksanakan dalam tiga gelombang, Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 untuk Akhir Masa Jabatan 2015 dan semester pertama tahun 2016.
Dia menjelaskan gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 untuk AMJ Semester kedua tahun 2016 dan seluruh yang AMJ 2017.
“Lalu Gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 untuk yang AMJ tahun 2018 dan AMJ 2019, dan pilkada serentak Nasional dilaksanakan tahun 2027,” katanya.
Keenam menurut dia pembiayaan pilkada dari APBD dan APBN, ketujuh syarat pendidikan Kepala Daerah adalah SMU atau sederajat. Kesembilan menurut dia, uji publik ditiadakan dan diserahkan ke masing-masing partai politik dalam bentuk sosialisasi.
“Hubungan kekerabatan anak/ orang tua, suami/ istri, menantu/ mertua dibatasi, tidak boleh ikut pilkada di satu daerah kecuali setelah jeda satu masa jabatan,” katanya.
Poin lain menurut dia syarat usia gubernur tetap yaitu berusia paling rendah 30 tahun dan Bupati/ Walikota paling rendah 25 tahun. Dan syarat dukungan penduduk untuk calon perseorangan dinaikkan 3,5 persen.
Jazuli mengatakan poin itu merupakan hasil akhir dan direncanakan pada Senin (16/2) hasilnya akan diplenokan di Komisi II DPR RI bersama pemerintah. (antara)