Wacana Gubernur DKI
Jakarta Basuki Thahaja Purnama (Ahok) yang ingin melegalkan minuman
keras (miras) mendapatkan penentangan dari berbagai pihak. Diantaranya
datang dari Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera
(MPW PKS) DKI Jakarta, Triwisaksana. Dia mengatakan, partainya tidak
akan tinggal diam jika Ahok serius ingin melegalkan miras.
“PKS tidak akan berdiam diri bila rencana itu dicoba-coba oleh
Pemprov,” tulis Triwisaksana dalam akun Twitter pribadinya
@Triwisaksana, Jumat (12/12).
Pria yang akrab disapa Bang Sani itu menjelaskan, bahwa soal miras,
sudah diatur dalam Peraturan presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013. Di
dalam Perpres itu miras masuk kategori ‘Barang dalam Pengawasan’.
“Pengawasan untuk pengadaan, peredaran dan penjualannya (ps 3 a 3). Jadi tidak bisa Gubernur melegalkan miras,” tambahnya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu mengungkapkan, minuman dengan kadar
berapapun, maksimal 55% hanya boleh dijual di tempat yang memenuhi
persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang
kepariwisataan.
“Minuman dengan kadar alkohol berapapun (maks 55%) hanya boleh dijual
di hotel, bar dan resto dengan persyaratan tertentu,” terangnya.
Di DKI Jakarta, ungkap Sani, sebenarnya sudah melanggar Perpres Nomor
74 Tahun 2013. Seharusnya, miras hanya boleh ditemui di tempat yang
jauh dari lembaga pendidikan dan peribadatan.
“Di Jakarta hal ini dilanggar karena miras bisa ditemui di mini market yang dekat dengan sekolah dan rumah Ibadah,” ungkapnya.
DPRD DKI Jakarta, menurutnya, sudah sering melakukan protes kepada
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, akan tetapi yang memiliki
aparat untuk menertibkan adalah Pemerintah daerah (Pemda) sendiri.
“Jadi, jangankan melegalkan, peredaran seperti saat ini saja sudah
melanggar Hukum,” pungkas legislator PKS dari dapil DKI Jakarta 7 yang
meliputi Kecamatan Cilandak, Kecamatan Kebayoran Baru, Kecamatan
Kebayoran Lama, Kecamatan Pesanggrahan dan Kecamatan Setiabudi itu. (pks.or.id)